Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi Pengacara Muslim Malaysia Siap Bantu Ribuan Kasus Konversi Agama

Syauqi S - Rabu, 24 Februari 2016 - 13:59 WIB

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:59 WIB

349 Views ㅤ

(Foto: The Malaysian Insider)

(Foto: The Malaysian Insider)

Kuala Lumpur, 16 Jumadil Awwal 1437/24 Februari 2016 (MINA) – Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia (PPMM) menyatakan shock mendengar klaim yang disampaikansebuah satuan tugas Hindu bahwa sebanyak 7.000 orang, sebagian besar umat Hindu, berada di dalam dilema setelah menjadi muallaf atau tercatat sebagai seorang Muslim.

Presiden PPMM, Datuk Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan jika tuduhan tersebut benar, pihaknya bersedia untuk menawarkan bantuan hukum kepada mereka yang dipaksa untuk masuk Islam atau kepindahan mereka tidak sejalan dengan persyaratan hukum Islam.

“Dalam menegakkan ibadah kami, PPMM siap untuk memeriksa setiap kasus jika merujuk dan memastikan bahwa konsep kebebasan beragama, seperti yang dinyatakan dalam Konstitusi Malaysia, dijamin,” ungkapnya pada Selasa (23/2), seperti dilansir The Malaysian Insider dan disiarkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Zainul mengacu pada laporan The Malaysian Insider tentang angka mengejutan yang dikemukakan oleh Hindu Conversion Action Team, sebuah gugus tugas yang terdiri dari delapan organisasi Hindu.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Presiden Hindu Sangam Malaysia, Datuk R. S. Mohan Shan, mengklaim masalah yang membuat shock PPMM itu tersebar luas di seluruh Semenanjung Malaysia. Mereka sebagian besar penganut Hindu dari kelompok berpendapatan rendah yang didokumentasikan sebagai Muslim.

Mohan mengugkapkan, 7.000 kasus adalah campuran dari mereka yang terdaftar sebagai Muslim oleh orangtua muallaf generasi sebelumnya. Selain itu, sejumlah orang menemukan diri mereka keliru terdaftar oleh Departemen Dalam Negeri.

Menurut Mohan, banyak dari mereka yang didokumentasikan salah sebagai Muslim takut untuk membawa kasus mereka ke pengadilan, sementara yang lain tidak memiliki sarana untuk melakukannya.

Zainul mengatakan PPMM merekomendasikan kepada satgas untuk memberikan rincian dari 7.000 kasus tersebut sehingga tindakan lanjut bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat

Dia menekankan Islam tidak pernah mengizinkan setiap Muslim memaksa non-Muslim untuk pindah agama dan Islam memiliki yurisprudensi sendiri terkait masalah konversi keyakinan.

“Bahkan, Islam mengajarkan pengikutnya untuk menghormati agama lain dan menjamin hak-hak mereka untuk beribadah dan mempraktikkan agama mereka,” tegasnya, seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dari The Malaysian Insider.

Dia mengatakan orang-orang yang memutuskan untuk memeluk Islam atas kemauan mereka sendiri sangat dipuji oleh agama Islam, namun itu tidak berarti mereka bisa dipaksa untuk berpindah keyakinan.

Zainul menegaskan PPMM siap memberikan bantuan hukum kepada warga Hindu yang merasa menjadi korban salah catat identitas kependudukan, termasuk menempuh upaya hukum di pengadilan Syariah.

Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait

“Hal ini karena selama kata Islam tercatat di kartu identitas merek, mereka dianggap Muslim,” ujarnya. (P022/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas  

Rekomendasi untuk Anda