Kuala Lumpur, 16 Jumadil Awwal 1437/24 Februari 2016 (MINA) – Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia (PPMM) menyatakan shock mendengar klaim yang disampaikansebuah satuan tugas Hindu bahwa sebanyak 7.000 orang, sebagian besar umat Hindu, berada di dalam dilema setelah menjadi muallaf atau tercatat sebagai seorang Muslim.
Presiden PPMM, Datuk Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan jika tuduhan tersebut benar, pihaknya bersedia untuk menawarkan bantuan hukum kepada mereka yang dipaksa untuk masuk Islam atau kepindahan mereka tidak sejalan dengan persyaratan hukum Islam.
“Dalam menegakkan ibadah kami, PPMM siap untuk memeriksa setiap kasus jika merujuk dan memastikan bahwa konsep kebebasan beragama, seperti yang dinyatakan dalam Konstitusi Malaysia, dijamin,” ungkapnya pada Selasa (23/2), seperti dilansir The Malaysian Insider dan disiarkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Zainul mengacu pada laporan The Malaysian Insider tentang angka mengejutan yang dikemukakan oleh Hindu Conversion Action Team, sebuah gugus tugas yang terdiri dari delapan organisasi Hindu.
Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling
Presiden Hindu Sangam Malaysia, Datuk R. S. Mohan Shan, mengklaim masalah yang membuat shock PPMM itu tersebar luas di seluruh Semenanjung Malaysia. Mereka sebagian besar penganut Hindu dari kelompok berpendapatan rendah yang didokumentasikan sebagai Muslim.
Mohan mengugkapkan, 7.000 kasus adalah campuran dari mereka yang terdaftar sebagai Muslim oleh orangtua muallaf generasi sebelumnya. Selain itu, sejumlah orang menemukan diri mereka keliru terdaftar oleh Departemen Dalam Negeri.
Menurut Mohan, banyak dari mereka yang didokumentasikan salah sebagai Muslim takut untuk membawa kasus mereka ke pengadilan, sementara yang lain tidak memiliki sarana untuk melakukannya.
Zainul mengatakan PPMM merekomendasikan kepada satgas untuk memberikan rincian dari 7.000 kasus tersebut sehingga tindakan lanjut bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel
Dia menekankan Islam tidak pernah mengizinkan setiap Muslim memaksa non-Muslim untuk pindah agama dan Islam memiliki yurisprudensi sendiri terkait masalah konversi keyakinan.
“Bahkan, Islam mengajarkan pengikutnya untuk menghormati agama lain dan menjamin hak-hak mereka untuk beribadah dan mempraktikkan agama mereka,” tegasnya, seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dari The Malaysian Insider.
Dia mengatakan orang-orang yang memutuskan untuk memeluk Islam atas kemauan mereka sendiri sangat dipuji oleh agama Islam, namun itu tidak berarti mereka bisa dipaksa untuk berpindah keyakinan.
Zainul menegaskan PPMM siap memberikan bantuan hukum kepada warga Hindu yang merasa menjadi korban salah catat identitas kependudukan, termasuk menempuh upaya hukum di pengadilan Syariah.
Baca Juga: Warga Palestina Mulai Kembali ke Yarmouk Suriah
“Hal ini karena selama kata Islam tercatat di kartu identitas merek, mereka dianggap Muslim,” ujarnya. (P022/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel