Kuala Lumpur, MINA – Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Malaysia mencatat ada sekitar 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Negeri Jiran itu.
Data itu terdiri dari WNI yang tengah dalam proses penyidikan, menjalani persidangan, maupun berada di tahap banding.
Menurut pernyataan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (2/12) menyatakan, upaya pendampingan hukum telah dilakukan bagi WNI tersebut, termasuk penyediaan pengacara pembela bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.
Mayoritas kasus yang menjerat WNI bersifat serius, terutama dugaan terkait tindak pidana narkotika — meskipun ada pula sejumlah kasus lain seperti pembunuhan.
Baca Juga: Presiden Nigeria Tinubu Masuki Ka’bah dan Shalat di Dalamnya
Pemerintah Indonesia menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum dan hak untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial), serta pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan.
Sementara itu, otoritas di Malaysia di hadapkan pada tuntutan untuk menegakkan hukum secara tegas — sesuai dengan regulasi lokal yang dalam sejumlah kasus memungkinkan hukuman mati, terutama dalam kejahatan berat seperti narkotika.
Di tengah tekanan hukum dan diplomatik, KBRI bersama perwakilan RI lainnya terus memperkuat koordinasi, mempertimbangkan opsi hukum dan diplomasi demi melindungi WNI. Pemerintah juga mengimbau calon pekerja migran agar memahami risiko hukum sebelum bekerja di luar negeri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prodi Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar Diminati 600 Mahasiswa
















Mina Indonesia
Mina Arabic