Teheran, MINA – Selama 47 tahun terakhir, Amerika Serikat secara sistematis membekukan aset-aset Iran. Dimulai dari era Presiden Jimmy Carter hingga kini Presiden Donald Trump, total kekayaan Iran yang tertahan diperkirakan mencapai 100 hingga 120 miliar dolar AS (sekitar Rp1.700 triliun hingga Rp2.000 triliun).
Pertanyaan tentang aset beku ini kembali mengemuka setelah gencatan senjata menghentikan agresi bersama AS-Israel terhadap Iran yang dimulai pada 28 Februari. Banyak pihak menilai isu ini menjadi ujian utama ketulusan Amerika di meja perundingan.
Setelah 21 jam pembicaraan maraton di Islamabad, Amerika Serikat dinilai gagal dalam ujian tersebut.
Awal Mula Pembekuan 1979
Baca Juga: Iran Alami Kerugian Rp4.625 Triliun Akibat Agresi AS-Israel
Pembekuan besar pertama aset Iran terjadi pada 14 November 1979, hanya beberapa bulan setelah Revolusi Islam Iran. Presiden Jimmy Carter saat itu menandatangani Perintah Eksekutif 12170 yang memblokir sekitar 8 miliar dolar AS (Rp137 triliun) aset pemerintah Iran yang disimpan di bank-bank Amerika.
Perintah itu tidak hanya menargetkan rekening negara Iran, tetapi juga aset Bank Sentral Iran dan aset entitas Iran mana pun yang berbisnis dengan lembaga Amerika.
Bank-bank besar yang memutuskan hubungan dengan Iran saat itu antara lain: Citibank, Chase Manhattan, Bank of America (AS), HSBC, Standard Chartered, Barclays (Inggris), BNP Paribas, Credit Suisse (Eropa) serta Deutsche Bank, Commerzbank (Jerman)
Pembekuan juga meluas ke perusahaan industri dan energi seperti Shell, Total, ENI, Siemens, General Electric, dan Boeing. Mereka meninggalkan kontrak di Iran, menyebabkan proyek-proyek terbengkalai dan investasi Iran terdampar.
Baca Juga: Lebanon dan Israel Sepakat Gelar Negosiasi Langsung Usai Pertemuan di AS
Perjanjian Aljazair 1981: Hanya Sebagian Kecil yang Dilepas
Di bawah Perjanjian Aljazair 1981, sebagian aset Iran dilepaskan, tetapi hanya sebagian kecil. Iran hanya menerima sekitar 3,6 miliar dolar AS (Rp61,6 trilun), jauh lebih kecil dari 8 miliar dolar AS awal.
Sisanya ditahan untuk menyelesaikan klaim terhadap Iran yang diajukan oleh perusahaan dan warga Amerika. Perjanjian tersebut juga membentuk Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat di Den Haag, yang masih mengadili perselisihan hingga hari ini.
Bagi Iran, ini adalah pil pahit: kekayaan nasional yang sah, dikurangi melalui manuver hukum dan tekanan politik. Sejak saat itu, Iran bertekad untuk tidak pernah berada dalam posisi seperti itu lagi.
Baca Juga: Rusia Masih Skeptis terhadap “Board of Peace” Gaza Usulan Trump
Aset Beku Tersebar di Berbagai Negara
Selama beberapa dekade, skala aset Iran yang dibekukan terus membengkak. Negara-negara berikut diketahui menyimpan dana Iran yang tidak dapat diakses karena sanksi sekunder AS, di antaranya di Korea Selatan, China, Irak, Qatar, Oman, UEA, Jepang, Luksemburg, dan Kanada.
Pada tahun 2023, AS mengeluarkan keringanan sanksi yang memungkinkan Irak membayar lebih dari 2,7 miliar dolar AS (Rp46,2 triliun) dari total utang 11 miliar dolar AS kepada Iran. Namun, uang itu harus ditransfer ke bank-bank Oman dan hanya dapat digunakan untuk pembelian kemanusiaan seperti makanan dan obat-obatan, semuanya di bawah pengawasan ketat AS.
Perang Ekonomi Melahirkan Kemandirian
Baca Juga: Arab Saudi Tekan AS Cabut Blokade di Perairan Arab
Apa yang tidak pernah diantisipasi Washington adalah bahwa blokade keuangan selama 47 tahun ini justru menempa Iran menjadi negara dengan kecerdikan ekonomi yang luar biasa.
Tekanan sanksi dan pembekuan aset memaksa Iran untuk: mengembangkan industri dalam negeri, mencari mitra dagang alternatif dan membangun sistem keuangan yang tidak bergantung pada Barat.
Pada akhirnya, Iran berhasil membalikkan keadaan dan kini menjadi negara yang jauh lebih mandiri secara ekonomi dibandingkan sebelum revolusi.
Pertanyaan besarnya Adalah, “akankah isu aset beku ini menjadi kunci dalam negosiasi masa depan antara AS dan Iran?” kita tunggu perkembangan berikutnya. []
Baca Juga: Pakistan Ajak AS dan Iran Gelar Putaran Kedua Negosiasi
Sumber: Press TV
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PM Spanyol: Israel Satu-satunya Pelanggar Hukum Internasional di Timur Tengah
















Mina Indonesia
Mina Arabic