Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Negara Terapkan Sanksi pada Jaringan Pendudukan Ilegal Israel di Tepi Barat

sri astuti Editor : Arif R - Rabu, 10 Juni 2026 - 07:01 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:01 WIB

47 Views ㅤ

Ilustrasi: pemukim Yahudi ilegal di Tepi Barat, Palestina diizinkan membawa senjata api oleh otoritas Israel. (Gambar: dok. eccpalestine.org)

Paris, MINA – Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia pada Selasa (9/6) mengumumkan sanksi yang menargetkan jaringan yang mendanai dan memungkinkan serangan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah ini sebagai tanggapan terhadap perluasan permukiman yang mencapai rekor dan meningkatnya kekerasan pendudukan Israel di Tepi Barat, menurut beberapa pernyataan. Anadolu Agency melaporkan.

“Bersama mitra Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia kami, hari ini kami memberlakukan sanksi baru terhadap mereka yang bertanggung jawab atas intensifikasi kolonisasi dan kekerasan di Tepi Barat,” kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot di X.

Dalam sebuah pernyataan, Kantor Luar Negeri Inggris menyatakan bahwa Inggris juga dengan tegas menyarankan bisnis Inggris untuk tidak beraktivitas di pemukiman ilegal Israel.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Di tingkat nasional, Barrot mencatat bahwa Prancis melarang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, tiga pemimpin kelompok pemukim (pendudukan), dan 21 pemukim (pendudukan) memasuki wilayahnya karena kekerasan di Tepi Barat yang diduduki.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda