Korban Kapal Tenggelam TKI di Malaysia Capai 18 Orang

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
Direktur Perlindungan dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Kementerian Luar Negeri () Republik Indonesia Lalu Muhammad Iqbal

Jakarta, 17 Rabi’ul Akhir 1437/27 Januari 2016 (MINA) – Jumlah korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandar Peshawar, Malaysia, pada Selasa (27/1/2016) mencapai 18 orang. Sampai saat ini, Malaysia masih melakukan upaya pencarian.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal, polisi juga menemukan 16 dokumen WNI yang terdiri dari 10 paspor, 3 KTP, 2 SIM, dan 1 kartu anggota pramuka.

“Proses identifikasi juga sudah dimulai. Untuk mendukung proses identifikasi, Polri menugaskan 3 anggota DVI Batam ke lokasi kejadian. Tim DVI terdiri dari ahli forensik dan fifi forensik,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pada 27 Januari 2016, otoritas terkait Malaysia telah selesai melakukan visum terhadap 13 jenazah korban tewas sebelumnya. “Saat ini, identifikasi dari 16 dokumen terhadap 13 jenazah itu dilakukan di RS Sultan Ismail ,” terang Iqbal.

Menurut Iqbal, Konsul Jenderal () RI Johor Baru, Taufiqur Rijal, bersama Tim Perlindungan WNI KJRI telah berada dilokasi kejadian untuk memantau langsung proses penanganan tragedi ini.

Kepala kepolisian distrik Bandar Peshawar, Rahmat Othman, mengatakan 18 jasad yang diduga WNI itu terdiri dari 9 pria dan 9 perempuan. Mereka tewas setelah kapal yang ditumpangi tenggelam akibat dihantam ombak besar di perairan

Menurut pemerintah Malaysia, kapal itu bertolak dari Indonesia dan diduga membawa tenaga kerja ilegal. Hal itu juga dibenarkan Rijal yang mengirimkan satgas ke lokasi evakuasi pada hari kemarin (26/1/2016). (L/P020/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)