LSM Malaysia Kumpulkan Bukti untuk Tuntut Israel

Kuala Lumpur, MINA – Yayasan Malaysia menyatakan telah mengumpulkan bukti dan pernyataan saksi untuk diajukan ke Jaksa Penuntut International Criminal Court () pada akhir tahun ini agar Israel didakwa atas kejahatannya terhadap kemanusiaan.

Media lokal setempat melaporkan pada Kamis (24/10), di bulan Mei, Kepala Delegasi Sosial MyAQSA Lukman Sheriff Elias mengatakan, pertemuan di Den Haag Belanda telah merekomendasikan pengumpulan bukti dan saksi yang dapat digunakan untuk memanggil Israel agar hadir di pengadilan.

Ketika konferensi pers Elias menjelaskan, MyAQSA sedang melakukan sejumlah investigasi di tiga permukiman ilegal yang sebagian besar dipengaruhi oleh kekejaman tentara Israel serta mereka juga mengidentifikasi para saksi mata yang dicari untuk diadili, MEMO melaporkan.

“Delegasi kami yang terdiri dari sepuluh orang pergi ke permukiman Israel di Wadi Al-Hummus, Issawiyya, dan At-Tur di Yerusalem dan menghabiskan tiga hari untuk merekam pernyataan,” katanya.

“Lebih dari 20 korban diwawancarai dan pernyataan mereka dicatat,” kata Elias.

Yayasan itu juga mencatat penduduk yang rumah-rumah dan perkebunan nya dihancurkan untuk dibawa ke kantor kejaksaan ICC.

Aktivis Malaysia Itu mengatakan, yayasannya sedang mempersiapkan laporan lengkap tentang kunjungan delegasi ke Yerusalem dengan bukti kuat untuk menuntut Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel melanggar Resolusi 2334 ketika terus membangun permukiman ilegal di tanah Palestina. Pada tahun 2016 Dewan Keamanan PBB meminta Israel untuk menghentikan semua pembangunan. (T/Ss/Ast/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.