UE Serukan Israel Akhiri Permukiman Ilegal di Palestina

Brussels, MINA – (UE) menyatakan, permukiman Israel dan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, berdasarkan hukum internasional dan mengikis prospek perdamaian abadi.

“Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman  dan berhenti sebagai kekuatan pendudukan,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam sebuah pernyataan, demikian Palinfo melaporkan, Rabu (20/11).

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat.

AS  mengambil sikap baru bahwa pemukiman Israel itu tidak lagi ilegal menurut hukum internasional.

Senada dengan UE, Indonesia secara tegas menolak sikap baru Amerika Serikat itu. Indonesia berpendapat pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional. (T/Ais/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.