UNI EROPA PUTUSKAN PRODUK ISRAEL BERLABEL ‘ILEGAL’

pelebelan produk
Foto: PIC

Nazerth, 23 Dzulqa’dah 1436/7 September 2015 (MINA)- Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini, menyatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan label ‘ilegal’ pada produk-produk yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Uni Eropa akan segera memutuskan aturan pelabelan untuk menginformasikan konsumen jika produk-produk Israel yang diimpor berasal dari permukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki, demikian pernyataan Federica Mogherini yang disampaikan Sabtu (5/9) dalam konferensi pers di Luxembourg.

Pernyataanya datang setelah pertemuan para menteri luar negeri dari 28 negara anggota Uni Eropa di Luxembourg, demikian The Palestine Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga:  Empat Tentara Israel Terluka Oleh Roket dari Lebanon

“Pekerjaan ini sebentar lagi selesai, masih dalam proses,” kata Mogherini, mengacu pada diskusi akhir tentang bagaimana merumuskan pedoman label ilegal pada produk-produk permukiman ilegal Israel itu pada masa depan.

Beberapa negara Uni Eropa, seperti Inggris, sudah menerbitkan panduan bagi toko-toko sehingga para konsumen dapat melihat apakah barang yang akan dibelinya itu dibuat di permukiman ilegal Israel, sebagian besar negara yang menganggap ilegal, karena tidak berada dalam batas-batas yang diakui secara internasional.

Pada April lalu, sebanyak  16 menteri luar negeri dari 28 negara Uni Eropa mengirim surat kepada Mogherini memintanya untuk mendorong proses pelabelan barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel.

Para menteri menulis bahwa pelabelan produk permukiman  ilegal israel “merupakan langkah penting dalam pelaksanaan penuh kebijakan lama Uni Eropa dalam kaitannya dengan pelestarian solusi dua-negara.”

Baca Juga:  Hamas: Bom Israel Menyasar Sandera

Selain itu, mereka berpendapat bahwa “ekspansi lanjutan dari pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, dan wilayah yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967, mengancam prospek kesepakatan yang adil dan mengakhiri upaya perdamaian.”(T/P005/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Comments: 0