Tanggapi Gugatan Afsel di ICJ, Menlu RI: Indonesia Ambil Langkah Berbeda

Menlu Retno

Jakarta, MINA – Menanggapi upaya Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menggugat Israel atas genosida di Gaza, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, Indonesia akan mengambil jalur yang berbeda dalam menyuarakan hak-hak rakyat Palestina.

Retno menjelaskan, Indonesia akan melakukan advokasi untuk Palestina di hadapan Mahkamah Internasional, termasuk dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.

Indonesia, intinya, “akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak Palestina,” katanya dalam Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia 2023, Kamis (4/1).

Menlu menambahkan, Indonesia akan hadir di Mahkamah Internasional pada Februari 2024 mendatang untuk memberikan argumen terkait tindakan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga:  Hizbullah Hujani Militer Israel 40 Rudal di Galilea

Retno menjelaskan, Majelis Umum PBB sudah mengajukan pertanyaan kepada Mahkamah Internasional mengenai sah atau tidaknya tindakan Israel terhadap Palestina. Pertanyaan ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memberikan pendapatnya di depan Mahkamah Internasional.

“Jadi, General Assembly (Majelis Umum PBB) memberikan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan Israel itu sah hukumnya terhadap Palestina. Ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk memberikan opini di ICJ,” ujar Retno.

Retno membedakan dua jalur yang ditempuh dalam upaya menyuarakan keadilan Palestina, yaitu track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track yang dilakukan dengan memberikan opini di hadapan kepada Mahkamah Internasional. Indonesia berencana untuk hadir dan memberikan pendapat dalam jalur yang terakhir.

“Jadi, sekali lagi, kita akan mengambil cara yang selama itu dapat dilakukan untuk terus membela hak-hak bangsa Palestina,” tegasnya.

Baca Juga:  Mantan PM Israel Mohon Warganya Tetap Tinggal di Tengah Eksodus

ICJ atau Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang perdana untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza pada Kamis (11/1) mendatang. (L/RE1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rudi Hendrik