Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan perkembangan terkini kasus pembunuhan WNI di Armenia, bahwa sudah ada 6 orang WNI yang ditangkap, diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, pada Kamis (23/7) mengatakan, dari keenam WNI yang ditangkap, dua telah dibebaskan, sedangkan empat lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, baik korban maupun para terduga pelaku merupakan sesama WNI. Hingga kini, aparat penegak hukum Armenia masih mendalami kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
Untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terlindungi, KBRI Kyiv telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Akses tersebut dibutuhkan agar perwakilan Indonesia dapat mendampingi WNI yang sedang menjalani proses hukum sekaligus menangani proses identifikasi dan pemulangan jenazah korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemlu juga menyatakan terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban di Indonesia mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, repatriasi jenazah belum dapat dilakukan karena masih menjadi bagian dari barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan oleh otoritas Armenia.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seorang WNI berinisial VAT (24), asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam kondisi meninggal dunia di sebuah mes pekerja di Yerevan pada 15 Juli 2026.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Setelah menerima informasi tersebut, KBRI Kyiv segera berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, serta komunitas WNI setempat untuk memverifikasi identitas korban dan mengawal jalannya penyelidikan.
Kemlu menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan kekonsuleran kepada seluruh WNI yang terlibat dalam perkara tersebut tanpa mengganggu proses hukum yang berlaku di Armenia.
Pendampingan itu merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri, sekaligus memastikan setiap WNI memperoleh hak-hak hukum sesuai ketentuan internasional dan hukum setempat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic