Jakarta, MINA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10).
Pengesahan dilakukan setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (5/10). RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja sekaligus penataan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tersebut memperkuat delapan aspek perlindungan, antara lain kesetaraan kesempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas.
Regulasi ini juga memuat perubahan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk penguatan hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK serta pembatasan PHK dengan alasan efisiensi biaya. Pemerintah juga menyiapkan skema jaminan pesangon melalui kontribusi pemberi kerja kepada BPJS.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Pengesahan UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Pemerintah menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat hak dasar pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Menaker menegaskan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic