Istanbul, MINA – Pihak berwenang Turki menempatkan 11 aktivis hak asasi manusia untuk diadili, termasuk ketua Amnesty International di Turki, Taner Kilic, pelaku yang dituduh teroris dari pendukung Gulen dan separatis Kurdi.
Mereka yang menghadapi tuduhan di pengadilan Caglayan Istanbul pada Rabu (25/10) ditangkap dalam serangan polisi terpisah pada Juni dan Juli, termasuk seorang Swedia dan seorang warga negara Jerman.
Idil Eser, direktur Amnesty International Turkey, juga termasuk di antara mereka yang diadili.
Dikutip dari Al-Jazeera, tuduhan termasuk kelompok pendukung yang dilarang oleh Turki sebagai organisasi teroris, seperti gerakan Gulen, dan faksi separatis Kurdi.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Jika terbukti bersalah, para aktivis bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara.
Gerakan Gulen yang dipimpin oleh pemimpin agama Turki yang diasingkan, gulen/">Fethullah Gulen, dituduh oleh pemerintah Turki merencanakan sebuah kudeta militer yang gagal pada Juli 2016, menewaskan sekitar 300 orang.
Sebagai akibatnya, pihak berwenang melancarkan tindakan keras yang luas terhadap siapa pun yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok tersebut.
Turki juga memerangi separatis Kurdi dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK). (T/R05/P1)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Mi’raj News Agency (MINA)