Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AMPHURI Apresiasi Pemerintah Soal Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah

sajadi - Rabu, 16 November 2022 - 01:54 WIB

Rabu, 16 November 2022 - 01:54 WIB

3 Views

Firman M Nur, Ketua Umum AMPHURI.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah.

Surat Edaran bernomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tertanggal 11 November 2022 tersebut memperkuat atas kebijakan Arab Saudi yang dirilis Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) sebelumnya yang sudah tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Indonesia yang telah menindaklajuti kebijakan Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah,” kata Firman M Nur, di Jakarta, Senin (15/11).

Menurut Firman, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes itu menyebutkan vaksinasi Meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

“Artinya, vaksin meningitis ini bagi jamaah umrah hanya pilihan saja,” kata Firman.

Firman menjelaskan, dalam edaran disebutkan bahwa untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

“Sekali lagi, edaran yang ditujukan kepada instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasional serta Asosiasi Klinik Indonesia ini, menegaskan bahwa vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah umrah,” tegasnya. (R/RE1/P1)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda