Amran Tegaskan Pejabat Kementerian Pertanian yang Ditahan KPK Sudah Dipecat

Foto: Syauqi/MINA

Maros, Sulsel, MINA – Menteri Pertanian menegaskan komitmen Kementrian Pertanian dalam pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi menahan seorang pejabat di (Kementan)

“Jadi Kami klarifikasi terkait pejabat dari Ditjen Holtikultura (yang ditahan KPK), tiga tahun yang lalu sebelum tersangka (yang bersangkutan) sudah kami berhentikan,” ujar Amran kepada wartawan  di Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/03).

“Kejadian (korupsinya) adalah sebelum pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Jadi clear,” tegas Amran.

Selama tiga tahun kepemimpinannya, Amran sudah turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif di lembaga yang ia pimpin. Setidaknya, sudah 1.295 pegawai Kementan sudah didemosi, dimutasi, dan dipecat. Bahkan tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.

Baca Juga:  Banjir Longsor Kabupaten Luwu Landa 13 Kecamatan, Tujuh Wafat

“Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari Bapak Presiden untuk membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Pertanian,” ujar Amran.

Tak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementan juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan Satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya. “Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Amran.

Untuk upaya tersebut, Kementerian Pertanian telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2017 lalu, sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

“Jika ada yang main main dari Kementerian Pertanian pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh oknum-oknum tertentu,” tegas pria lulusan Universitas Hasanuddin dan pemegang lima hak paten itu.

Baca Juga:  Perkembangan Sistem Teknologi Berikan Peluang Berkreativitas

Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura, . Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim, dan pihak swasta, Sutrisno.

Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013. (L/R11/RS3)

Miraj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.