Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, menandatangani nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2020.
Penandatangan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis siang (28/11).
Hasil kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp87.956.148.476.363,00.
Usai menandatangani MoU, Gubernur Anies menyampaikan apresiasinya. Diharapkan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa segera tuntas.
Baca Juga: Israel Larang Renovasi Masjid Al-Aqsa oleh Wakaf Islam
“Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, insyaAllah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD,” jelas Gubernur Anies.
Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan Publikasikan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2020 setelah seluruh pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU. Selanjutnya akan mulai dilakukan data entry untuk publikasi.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan