Anies Perpanjang Masa PSBB Hingga 22 Mei Mendatang

Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, , secara resmi menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar () di wilayah DKI Jakarta selama empat pekan hingga 22 Mei 2020.

Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan selama dua pekan yaitu sejak 10 hingga 23 April 2020.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” kata Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4) malam.

Dia mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat DKI Jakarta yang telah menjalankan ketentuan selama PSBB dengan baik,” ujarnya.

Anies mengungkapkan pertumbuhan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih bertambah dan membutuhkan waktu untuk mengentaskannya bersama-sama.

Dia menambahkan, selama dua minggu ini pula masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa.

“Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya,” ujarnya.

Anies menegaskan, semakin masyarakat disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka insyaAllah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan.

Dia menyebut masa PSBB selama dua pekan kemarin merupakan masa edukasi (sosialisasi), sehingga tindakan yang kerap dilakukan aparat penegak hukum adalah imbauan dan teguran.

Oleh karena itu, Anies menekankan, selama masa perpanjangan atau fase kedua PSBB akan dilakukan pendisiplinan secara massif, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

“Saya berharap betul bahwa kita semua disiplin. Dan kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di periode PSBB ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” katanya.

Dia mengungkapkan, hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya.

“Ke depan, fase imbauan fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan,” tegasnya.

Anies menjelaskan secara khusus bahwa perusahaan yang masih beroperasi selama masa PSBB, selain 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, akan ditindak tegas.

Dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut tidak memaksakan untuk beroperasi yang berpotensi membahayakan tenaga kerja dan masyarakat secara luas.

“Kami ada beberapa contoh di mana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.