Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi Buka Pasar Modal untuk Investor Asing

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Senin, 2 Februari 2026 - 17:18 WIB

Senin, 2 Februari 2026 - 17:18 WIB

26 Views ㅤ

Investasi pasar modal Arab Saudi. (Saudi Gazette)

Riyadh, MINA – Arab Saudi membuka pasar modal untuk investor asing pertama kalinya mulai Ahad (1/2).

Hal itu memungkinkan semua jenis lembaga dan dana luar negeri untuk berdagang langsung di Tadawul All Share Index (TASI), pasar saham utama Saudi.

Menurut laporan Saudi Gazette, mulai Ahad semua kategori investor asing, termasuk institusi, dana, dan entitas yang memenuhi persyaratan, dapat mengakses ekuitas Saudi.

Pemerintah Saudi berharap Langkah gtersebut dapat membawa pasar lebih dekat dengan standar akses internasional.

Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi

Hal ini sejalan dengan keputusan Dewan Otoritas Pasar Modal (CMA), yang mengizinkan investor asing non-residen untuk berinvestasi langsung di pasar utama, membuat pasar modal dapat diakses oleh berbagai investor global.

Keputusan Dewan CMA memungkinkan investor asing untuk memasuki pasar modal tanpa persyaratan kualifikasi, menghapuskan kerangka peraturan yang mengatur perjanjian swap, dan mengizinkan investasi langsung dalam saham yang terdaftar di pasar utama.

Namun, membuka pasar tidak menghilangkan batasan kepemilikan asing di perusahaan terdaftar, karena beberapa perusahaan tetap tunduk pada batas kepemilikan asing maksimum berdasarkan peraturan yang ada.

Di bawah kerangka kerja baru tersebut, investor asing diklasifikasikan sebagai penduduk asing, penduduk asing di negara-negara GCC, orang asing non-residen, badan hukum asing, investor strategis asing, dan dana asing.

Baca Juga: Berakhirnya Misi Militer AS, Irak Hadapi Tekanan Fragmentasi Internal

Investor asing nonresiden, tidak termasuk investor asing strategis, dilarang memegang 10 persen atau lebih saham di perusahaan yang terdaftar. Selain itu, total kepemilikan asing, baik oleh investor residen maupun nonresiden dan tidak termasuk investor strategis, dibatasi pada 49% saham emiten yang tercatat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pakta Pertahanan Mekah Siap Kerahkan Pasukan Hadapi Houthi

Rekomendasi untuk Anda