Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Ancam Cabut Visa, Dubes Palestina Mundur dari Pencalonan Wakil Presiden Majelis Umum PBB

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 22 Mei 2026 - 20:34 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:34 WIB

38 Views ㅤ

Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour [Foto: Al Arabiya]

New York, MINA – Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai wakil presiden Majelis Umum PBB setelah AS mengancam akan mencabut visa delegasi Palestina jika ia tidak mengundurkan diri.

Mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut, NPR pada Jumat (22/5) melaporkan bahwa Duta Besar Lebanon menggantikan Mansour setelah delegasi Palestina di PBB menyampaikan melalui salah satu negara Arab bahwa Mansour akan menahan diri untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden selama dua tahun ke depan.

Juru bicara presiden Majelis Umum PBB, La Neice Collins, mengkonfirmasi pengunduran diri delegasi Palestina.

Departemen Luar Negeri AS pada Selasa telah menginstruksikan para diplomatnya di Yerusalem untuk menekan para pejabat Palestina agar mengundurkan diri, dengan alasan bahwa pencalonannya merusak rencana Presiden AS Donald Trump untuk Gaza.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

“Kami akan meminta pertanggungjawaban Otoritas Palestina jika delegasi Palestina tidak mengundurkan diri dari pencalonan VPGA-nya,” kata Departemen Luar Negeri AS .

Pernyataan itu juga mengingatkan bahwa sebelumnya AS juga menolak visa Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas dan 80 pejabat senior Palestina lainnya untuk Sidang Umum PBB di New York tahun lalu.

Pemilihan Presiden Sidang Umum PBB dan 16 delegasi yang akan menjabat sebagai wakil presiden akan diadakan pada 2 Juni.

Pada Mei 2024, Majelis Umum menyetujui langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya yang memperluas hak partisipasi Otoritas Palestina melampaui hak negara pengamat non-anggota tradisional, termasuk hak untuk berbicara tentang setiap agenda dan mengusulkan amandemen terhadap rancangan resolusi. []

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Rekomendasi untuk Anda