Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bappeda DKI Luruskan Informasi Tentang Perluasan Ancol

Rendi Setiawan - Kamis, 9 Juli 2020 - 16:43 WIB

Kamis, 9 Juli 2020 - 16:43 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta meluruskan berita berjudul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” yang tayang di Kompas dan sejumlah media massa nasional lainnya.

Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta Feirully Irzal mengatakan, penjelasan yang ia berikan dalam rapat Komisi D adalah menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Bapak Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur.

“Menurut beliau pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol. Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” katanya.

Dalam keterangan yang diterima MINA, Kamis (9/7) pagi, Irzal menyatakan, dirinya tidak pernah membuat pernyataan sebagaimana yang tersebar di media bahwa “reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang akan dibangun pada zaman Ahok”.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

“Sebagaimana diberitakan oleh redaksi kompas.com, bersama ini saya sampaikan bahwa apa yang diberitakan kompas.com dengan judul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dengan seolah-olah menyitir pernyataan saya adalah tidak benar,” katanya.

Irzal menjelaskan, areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

“Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik. Adapun lokasi 120 Ha rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha),” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu, karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

“Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan Pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018,” katanya. (L/R2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia