SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Lampung Soroti Kerawanan Perjokian Proses Pilkada 2024

Hasanatun Aliyah - Ahad, 30 Juni 2024 - 14:10 WIB

Ahad, 30 Juni 2024 - 14:10 WIB

2 Views

Lampung, MINA – Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyoroti adanya kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilihan daerah (Pilkada) Provinsi Lampung tahun 2024, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keputusan untuk bertugas.

“Tugas Pantarlih diwakilkan kepada orang lain atau istilahnya dijokikan,” kata Gistiawan dikutip Ahad (30/6).

Gistiawan menyebutkan bahwa kasus perjokian ini pernah terjadi pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, di mana Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada saudara atau anaknya.

Ia menegaskan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus segera menegur atau mengingatkan jika menemukan praktik tersebut saat melakukan pengawasan lapangan. Sebab, proses coklit dengan cara ini tidak tepat dan tidak memenuhi aspek legalitas.

Baca Juga: Jusuf Kalla Apresiasi Program Bantuan MER-C di Afghanistan

“PKD punya kewenangan untuk mengingatkan teman-teman Pantarlih jika memang ada hal yang tidak tepat dalam prosesnya,” ujar Gistiawan.

Ia juga mengimbau agar proses Coklit harus dilakukan door to door dan tidak diwakilkan kepada orang lain.

“Jika ada temuan perjokian, kami langsung memberikan saran perbaikan (Coklit ulang) di lokasi temuan,” tambahnya.

Selain perjokian, Gistiawan juga menyoroti kerawanan lainnya, seperti pemilih yang masih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Disparbud Jepara Ajari Siswa Seni Ukir di Museum RA Kartini

“Ada pula pemilih yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam data,” ujarnya.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait lokasi mana saja yang sudah menyelesaikan proses coklit. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan uji berkunjung ke rumah warga yang sudah dicoklit guna memastikan apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak.

“Kami imbau proses coklit harus door to door dan pastikan sesuai data kependudukannya,” kata Gistiawan.

Ia menambahkan, proses Pantarlih termasuk salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.[]

Baca Juga: BPS Saudi: Sebanyak 1,8 Juta Jamaah Haji 2024, 63% dari Asia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia