Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi beasiswa kepada 52 anak tenaga kesehatan (nakes) yang gugur saat menangani pandemi Covid-19.
Bantuan yang diberikan Pemprov DKI sebesar Rp.20 juta per tahun. Angka beasiswa diberikan sesuai tingkat pendidikannya. Biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022, demikian keterangan yang diterima MINA.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2022, Senin (2/10, keputusan itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tulis Kepgub yang diteken di Jakarta pada pada 19 Desember 2022.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Secara lengkap, beasiswa berbagai tingkat pendidikan adalah yang pertama untuk tingkat PAUD Rp 6 juta per tahun, kemudian tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A sebesar Rp 9 juta per tahun, sebagaimana dilaporkan pada Senin (2/1/2023)
Selanjutnya tingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp 12 juta per tahun dan tingkat SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C sebesar Rp 15 juta per tahun. Adapun SMK sebesar Rp 17 juta per tahun dan perguruan tinggi S1 sebesar Rp 20 juta per tahun.
Sebanyak 52 anak penerima tersebut terdiri tingkat TK atau PAUD sebanyak enam orang, SD 15 orang, SMP empat orang, SMA sembilan orang dan mahasiswa 18 orang. Jumlah sebanyak itu sebagai penerima beasiswa pendidikan merupakan akumulasi tahun lalu.
Kebijakan pemberian beasiswa bagi anak nakes itu bukan yang pertama kali. Pada era Anies Rasyid Baswedan, merujuk Kepgub Nomor 1057 Tahun 2021, Pemprov DKI memberikan beasiswa kepada 28 orang anak pada tahun sebelumnya. (R/R8/P1)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)