Kemlu Konfirmasi Dieksekusimatinya TKI di Arab Saudi

Direktur Penanganan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. Foto:Rifa/MINA

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI telah mengkonfirmasi bahwa TKI Muhammad Zaini Misrin (47) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, pada Ahad (18/3) pukul 11.00 waktu Arab Saudi, telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah Indonesia sangat terkejut atas hukuman mati yang diberikan kepada Zaini, lantaran pemerintah Indonesia tidak pernah menerima notifikasi dari pihak Arab Saudi,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal pada press briefing di Jakarta, Senin (19/3).

Ia menjelaskan, dilakukan dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua yang sedang berlangsung. Pengajuan PK kedua telah diajukan oleh pengacara Zaini Misrin sejak Januari 2018, setelah sebelumnya permohonan pertama ditolak pada awal 2017.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, hubungan yang terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini baik.

“Seharusnya pemerintah Arab Saudi terlebih dahulu memberikan notifikasi kepada perwakilan Indonesia di KBRI Jeddah ataupun Konjen di Riyadh atas dieksekusinya WNI tersebut,” ujarnya.

“Meskipun begitu, kami memahami bahwa dalam peraturan nasional Arab Saudi, mereka tidak perlu memberikan notifikasi kepada warga negara baik luar negeri maupun dalam negeri yang akan dijatuhkan hukuman mati,” tambah Iqbal.

Menganggapi hal tersebut, Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengajukan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. ”Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi,” tambahnya.

“Berbagai upaya telah kami lakukan agar hukuman eksekusi mati tidak dijatuhkan. Kami sudah mengirimkan 42 nota diplomatik baik oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, hingga tiga surat yang dikirimkan oleh Presiden Jokowi ke Kerajaan Arab Saudi,” ungkapnya,

Pemerintah Indonesia juga telah mengungkapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya kepada istri dan dua anak yang baru di kunjungi di Bangkalan, Madura.

Muhammad Zaini Misrin telah dituduh membunuh majikannya, Umar Abdullah bin Umar pada 13 Juli 2004 lalu. Ia divonis hukuman mati qisas pada November 2008.

Permohonan PK sudah dilakukan selama dua kali yakni pada 2017 dan 2018. Menurut peraturan hukum qisas itu sendiri, hukuman tidak dapat dihapuskan apabila pihak ahli waris, yakni anak korban, tidak memberikan maaf sedikit pun hingga dijatuhkannya eksekusi. (L/R04/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Nidiya Fitriyah

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.