Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belanda Periksa Penumpang dari Israel Terkait Larangan Produk Permukiman Ilegal

Arina Islami Editor : Sri Astuti - Selasa, 29 September 2026 - 07:50 WIB

Selasa, 29 September 2026 - 07:50 WIB

29 Views ㅤ

Maskapai penerbangan El Al Israel. (Foto: MEMO)

Amsterdam, MINA — Otoritas Belanda melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang penerbangan maskapai Israel El Al yang tiba di Amsterdam dari Tel Aviv terkait aturan baru yang melarang masuknya barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang dijajah.

Laporan mengenai pemeriksaan tersebut muncul setelah kebijakan baru Belanda yang melarang impor, pembelian dan penjualan barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel mulai berlaku pada 22 September 2026.

Middle East Monitor melaporkan pada Senin (28/9), otoritas Bea Cukai Belanda mengonfirmasi bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi barang yang dibawa penumpang dalam bagasi pribadi, termasuk oleh wisatawan.

Larangan mencakup barang yang seluruhnya atau sebagian diperoleh atau diproduksi di permukiman Israel yang dinilai ilegal oleh pemerintah Belanda.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap seluruh produk Israel.

Pemerintah Belanda secara khusus membedakan barang yang berasal dari wilayah Israel dalam batas yang diakui secara internasional dengan barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang dijajah.

Channel 12 Israel sebelumnya melaporkan bahwa penumpang penerbangan El Al yang tiba di Amsterdam diperiksa untuk memastikan tidak membawa produk dari permukiman di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan.

Namun, laporan lanjutan menunjukkan pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penumpang dari Tel Aviv.

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem

Dua penumpang yang berada dalam penerbangan yang diperiksa mengatakan kepada Times of Israel bahwa sekitar 15 penumpang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah mengambil bagasi.

Salah satu penumpang mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar 15 menit dan barang bawaannya melewati pemindai sinar-X tanpa dibuka. Tidak ada barang yang disita.

Penumpang lainnya mengatakan dirinya tidak diperiksa sama sekali.

Otoritas Bea Cukai Belanda juga menyatakan pemeriksaan bagasi dilakukan berdasarkan informasi objektif dan penilaian risiko, bukan semata-mata berdasarkan kewarganegaraan, agama, penampilan atau asal penumpang.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Pemerintah Belanda menetapkan larangan terhadap impor, pembelian dan penjualan barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Aturan tersebut juga melarang upaya menghindari ketentuan tersebut.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini mencakup barang yang masuk ke pasar Belanda, sementara bagi wisatawan larangan juga berlaku terhadap barang yang dibawa dalam bagasi pribadi, termasuk suvenir atau hadiah.

Belanda mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban internasional untuk tidak berkontribusi terhadap keberadaan permukiman yang dianggap tidak sah berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Pemerintah Belanda juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengubah hubungan perdagangan dengan Israel dalam wilayah yang diakui secara internasional.

Dengan demikian, aturan tersebut bukan larangan terhadap produk Israel secara keseluruhan.

Produk yang berasal dari wilayah Israel yang diakui secara internasional tetap berada di luar cakupan kebijakan tersebut.

Kebijakan Belanda berlangsung di tengah meningkatnya langkah sejumlah negara Barat terhadap aktivitas ekonomi permukiman ilegal Israel.

Baca Juga: Somalia Tegas Tolak Kehadiran Israel Dalam Keadaan Apa Pun

Dalam pernyataan bersama pada 8 September, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris menyatakan akan memperkenalkan atau mendukung pembatasan perdagangan barang dari permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Ke-12 negara tersebut juga menyerukan penghentian perluasan permukiman dan kekerasan oleh pemukim ilegal, serta menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kemungkinan solusi dua negara.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Marinir AS Ditangkap, Kemarahan Jepang Kembali Membara di Okinawa

Rekomendasi untuk Anda