Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30-40 Warga Palestina Setiap Malam

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 16 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Ahad, 16 Agustus 2026 - 23:50 WIB

22 Views ㅤ

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir (Foto: Wafa)

Tel Aviv, MINA – Menteri Kepolisian Israel Itamar Ben-Gvir secara terbuka menyerukan peningkatan pembunuhan dan pembangunan perrmukiman permanen Israel di seluruh Jalur Gaza.

Ia menyatakan bahwa “pembunuhan terarah harus dilakukan di Gaza” dan menganjurkan 30 atau 40 warga Palestina dibunuh setiap malam.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh Gaza seharusnya menjadi “wilayah Israel” yang dipenuhi permukiman di sepanjang wilayah tersebut, sambil menyerukan agar warga Palestina didorong untuk pergi dan berjanji akan “mengguncang dunia” demi mengeksekusi warga Palestina. Al Mayadeen melaporkan.

“Dalam bayangan saya, saya melihat seluruh Gaza sebagai milik kita, dengan permukiman—tidak hanya di kawasan Gush Katif, tetapi di seluruh Gaza. Dorong emigrasi sebanyak mungkin, pulangkan mereka ke negara asal mereka; lalu bagaimana dengan para teroris? Tidak ada emigrasi atau apa pun, bunuh mereka satu per satu,” ujar Ben-Gvir.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Ben-Gvir mendukung eksekusi dengan cara digantung, berulang kali mengatakan bahwa warga Palestina “tidak pantas hidup” dan mengakui senang melihat keadaan mereka memburuk serta dan berpendapat hukuman mati adalah satu-satunya jalan menuju “keadilan”.

Pernyataan-pernyataan tersebut mencerminkan eskalasi retorika yang mencolok dari seorang menteri senior Israel, yang secara terbuka menganjurkan pembunuhan, eksekusi, dan pendudukan permanen di Gaza, melabeli warga Palestina sebagai orang-orang yang “tidak pantas hidup”.

Pernyataan-pernyataan semacam itu menimbulkan kekhawatiran mendalam berdasarkan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, yang melindungi hak untuk hidup serta melarang pembunuhan sewenang-wenang, hukuman kolektif, dan pemindahan paksa penduduk sipil.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengidentifikasi pembunuhan terhadap warga sipil, hukuman kolektif, hasutan untuk melakukan kekerasan, dan penghalangan akses terhadap kebutuhan pokok sebagai hal-hal yang memerlukan penyelidikan menurut hukum internasional.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Seruan untuk menjadikan Gaza sebagai “wilayah Israel” sembari mendorong warga Palestina untuk pergi, ditambah dengan dukungan terhadap pembunuhan dan eksekusi yang berulang, mengisyaratkan sebuah visi di mana hak-hak dasar dan perlindungan bagi warga Palestina dikesampingkan demi tujuan teritorial dan politik.

Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan tersebut melampaui sekadar retorika yang memicu ketegangan; hal itu menimbulkan kekhawatiran serius mengenai nasib warga Palestina di bawah pendudukan Israel serta sejauh mana retorika semacam itu dapat menormalisasi tindakan penargetan, pembunuhan, dan pemindahan paksa terhadap warga sipil. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Rekomendasi untuk Anda