Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan, seluruh produk susu formula yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas produk susu formula di beberapa negara Eropa dan dunia.
BPOM dalam keterangan di situsnya yang dikutip, Sabtu (31/1) menjelaskan, di Indonesia hanya terdapat dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia yang dihentikan sementara distribusinya sebagai langkah kehati-hatian. Selain dua batch tersebut, tidak ada merek atau produk susu formula lain yang ditarik dari peredaran di dalam negeri.
Dua batch produk yang dimaksud memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Penarikan dilakukan setelah BPOM menerima notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada produk susu formula di beberapa negara.
Baca Juga: Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Ini Subtipe Dominan dan Gejala yang Perlu Diwaspadai
BPOM menyatakan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, baik sebelum beredar di pasaran maupun setelah beredar, serta menjalin koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk yang dikonsumsi masyarakat.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait. Nestlé Indonesia pun telah melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan BPOM.
Hingga saat ini, BPOM memastikan tidak ada laporan resmi mengenai kasus gangguan kesehatan atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi susu formula tersebut.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dinkes Jabar Catat 65 Kasus Flu Babi Terdeteksi di Bandung, Warga Diminta Waspada
















Mina Indonesia
Mina Arabic