China Terapkan UU Paksakan Ideologi Komunis Pada Kegiatan Keagamaan

Tibet, MINA – Pemerintah China akan menerapkan undang-undang baru berisi pemaksanaan ideologi komunis pada kegiatan keagamaan, yang akan berlaku mulai 1 September 2023.

Undang-undang baru menetapkan, “tempat kegiatan keagamaan harus menjunjung tinggi kepemimpinan dari Partai Komunis China dan sistem sosialis, secara menyeluruh menerapkan ideologi sosialisme Xi Jinping dengan karakteristik China untuk era baru”. Tibet Post melaporkan, Selasa (8/8).

Undang-undang diberlakukan untuk kegiatan di biara, kuil, masjid, gereja, dan tempat kegiatan keagamaan lainnya, dengan tujuan untuk memaksakan ideologi Komunis pada kegiatan keagamaan.

Undang-undang itu akan membatasi kegiatan dan pengajaran agama yang esensial di tempat-tempat ibadah, yang akan menjadi tempat sosialisme dan komunisme di tempat ibadah.

Baca Juga:  Wisata Rumah Ibadah Bagi Anak untuk Belajar Toleransi, Bagaimana Menurut Islam?

Menurut pengumuman yang dibuat pada 31 Juli 2023 oleh United Front Work Department dari Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok, undang-undang baru ini mempraktikkan nilai-nilai dasar sosialis, kepemimpinan Partai Komunis China dan ideologi sosialisme Xi Jinping dengan karakteristik China untuk era baru.

Undang-undang baru terdiri dari 10 bab dan 76 pasal, berisi persyaratan prosedural untuk penyiapan pendirian dan pendaftaran tempat kegiatan keagamaan, pengaturan pengelolaan tempat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Isi undang-undang antara lain juga menyebutkan, “Tempat kegiatan keagamaan harus mengintegrasikan budaya Tionghoa dan mencerminkan gaya Tionghoa dalam arsitektur, pahatan, lukisan, dan dekorasi.”

Menurut pemerintah China, kebebasan berekspresi dan pelaksanaan kebebasan beragama dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. (T/RS2/P2)

Baca Juga:  Lagi, 19 Tentara Israel Terluka Akibat Perlawanan Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)