Jakarta, 26 Rabi’ul Akhir/25 januari 2017 (MINA) – Program Manajer Advokasi HAM ASEAN dari Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra mengatakan, menilai iklan rokok penuh dengan manipulasi “banyak kebohongan” yang tidak diketahui oleh banyak orang.
“Meski tidak menampilkan rokok namun justeru iklan yang ditayangkan sangat merusak moral para pemuda,” katanya dalam acara konferensi pers yang bertajuk “Membendung Gelombang Perokok Baru dengan Pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok” di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1).
Meurutnya, dalam iklan memang tidak menampilkan rokok, tapi diganti dengan adegan yang seolah-olah kalau merokok itu sekeren yg ada di iklan, namun kenyataannya si perokok justru berada di RS mengidap penyakit-penyakit yang berbahaya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyiaran tentang iklan rokok ini harus dihentikan, jika tidak berarti sudah pelanggar Undang-Uandang yang ada.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Dalam draft versi Desember 2016 yang beredar pada Desember lalu, dalam pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.
Oleh karena itu, Daniel mengajak pemerintah dan seluruh elemen untuk ikut mendukung Revisi Undang-Undang Penyiaran mengenai pelarangan iklan rokok tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kesehatan adalah hak publik yang harus diberikan. “Kenapa Negara wajib ikut serta karena yang harus didahulukan negara adalah kepentingan publik yaitu hak untuk menikmati derajat kesehatan,” katanya.
Seperti yang dirumuskan dalam pembukaan dan Batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang memberi jaminan dan perlindungan untuk berarti kehidupan sejahtera bagi seluruh anak bangsa.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Di mana kesehatan merupakan awal untuk menghasilkan Sumber daya manusia yang berkualitas. (L/anj/ism/RS3)
Mi’raj Islsmic News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru