Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan Negara Muslim, Termasuk Indonesia Kecam Perluasan Permukiman Israel di Tepi Barat

sajadi Editor : Rudi Hendrik - Senin, 9 Februari 2026 - 22:23 WIB

Senin, 9 Februari 2026 - 22:23 WIB

34 Views ㅤ

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dan sejumlah Menlu negara-negara OKI dan Liga Arab (foto: Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dan sejumlah Menlu negara-negara OKI dan Liga Arab (foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab dan Qatar mengutuk sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel secara tidak sah, memperdalam aktivitas pemukiman, dan menerapkan realitas hukum serta administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan yang diunggah Kemlu RI di X, Senin (9/2), mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Para menteri memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis dan langkah ilegal yang terus dijalankan pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki memicu kekerasan dan konflik di kawasan.

Mereka menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka serta berdaulat di dalam batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Para menteri menegaskan, langkah-langkah ilegal ini batal demi hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Mereka juga mengacu pada opini nasihat Mahkamah Internasional 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta kehadiran lanjutannya adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan membatalkan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Mereka memperbarui seruan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan provokatif para pejabatnya.

Para Menlu menekankan, pemenuhan hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan bernegara, berdasarkan solusi dua negara sesuai resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Keputusan ini muncul setelah Kabinet Keamanan Israel pada Ahad (8/2), menyetujui langkah-langkah yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki untuk memperkuat kendali Israel.

Siaran publik Israel KAN melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi di Tepi Barat, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan kewenangan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Rekomendasi untuk Anda