Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda 10% Bagi Yang Keluar/Masuk Indonesia Bawa Uang Tunai Rp100 Juta/Lebih

Rana Setiawan - Sabtu, 18 Juni 2016 - 20:54 WIB

Sabtu, 18 Juni 2016 - 20:54 WIB

481 Views

(money.id)

Jakarta, 13 Ramadhan 1437/18 juni 2016 (MINA) – Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp300 juta,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, di Jakarta, sebagaimana keterangan pers InfoPublik yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

Deni juga mengingatkan, bahwa sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan.

“Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, menurut Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.

Sementara, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.

“Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu,” terang Kasubdit Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai itu.

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. P

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia. (T/R05/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok