Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Masjid Indonesia Keluarkan Pernyataan Tentang Shalat Jenazah Pendukug Cagub DKI

kurnia - Senin, 13 Maret 2017 - 08:58 WIB

Senin, 13 Maret 2017 - 08:58 WIB

409 Views ㅤ

dmi-622x330.jpg" alt="" width="622" height="330" />

Jakarta, 12 Jumadil Akhir 1438/13 Maret 2017 (MINA) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) nengeluarkan pernyataan berhubung dengan isu atau berita tentang kasus sikap sementara umat Islam yang menyerukan tidak menjenguk saudara dan sahabatnya yang sakit atau tidak menshalatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI,

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruqutni mengeluarkan pernyataan sebagai mana siaran pers DMI diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Yang pertama sesuai tuntunan al-Qur’an dan al-Sunnah al-Nabawiyah, syari’at islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar’i antara sesama Muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Yang kedua bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat atau kampung telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat.

Yang ketiga menshalatkan janazah saudara sesama Muslim adalah kewajiban syar’i bagi yang hidup dan hak syar’i bagi janazah untuk dishalatkan.

Yang keempat jika kewajiban syar’i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat atau kampung tersebut.

Yang kelima begitu pula laknat Allah lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syari’at Islamiyah.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Yang keenam seseorang bisa kehilangan hak syar’inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma’shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.

Karena itu DMI menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar’i sesama umat sesuai tuntunan syari’at Islam.
Demikian disampaikan demi terjaganya persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah), sesama manusia (ukhuwah basyariyah), dan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah). Demikia pernyataan resmi PP DMI. (T/R03/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia