Jakarta, MINA – Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh aksi teror yang mengancam kebebasan pers. Sebuah paket mencurigakan berisi kepala babi dikirim ke kantor Tempo, ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3).
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari Dewan Pers, yang mengutuk segala bentuk ancaman terhadap jurnalis dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan teror tersebut merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi pers dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Hutan Wakaf Solusi Islami untuk Krisis Iklim Kini Jadi Prioritas Nasional
“Kami mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi,” ujar Ninik dalam keterangan pers diterima MINA, Sabtu (22/3).
Dia juga menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya mereka menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan tindakan premanisme. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan hak jawab atau koreksi jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Lebih lanjut, Ninik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, tindakan teror semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, dia mengimbau seluruh insan pers agar tetap profesional dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran kepada publik. “Jurnalis tidak boleh takut menghadapi ancaman. Mereka harus tetap kritis dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tambah Ninik.
Baca Juga: AWG Sumsel Gelar Aksi Jumat Akbar Dukung Gaza
Dengan insiden ini, kembali menjadi jelas bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam melindungi hak-hak jurnalis serta menjaga demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 Per Jiwa di Jabodetabek