Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/1) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu mempertegas bahwa wartawan tidak bisa langsung dikenakan sanksi pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Putusan MK ini menegaskan bahwa frasa “wartawan mendapat perlindungan hukum” dalam UU Pers harus dimaknai lebih jauh untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kebebasan pers di Indonesia, khususnya dari potensi kriminalisasi atas karya jurnalistik.
Menurut Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno, persoalan muncul karena rumusan Pasal 8 dan penjelasannya dinilai multitafsir sehingga tidak memberikan kejelasan mekanisme hukum yang efektif bagi wartawan.
Baca Juga: Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes
MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat sepanjang tidak ditafsirkan ulang.
Putusan itu menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh apabila mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, telah terlebih dulu dilaksanakan.
Hal itu menjadi bagian dari upaya penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
IWAKUM, melalui ketua umumnya Irfan Kamil, menyambut positif keputusan ini sebagai langkah penting melindungi martabat profesi jurnalistik dan mencegah kriminalisasi yang selama ini kerap dialami kolega di lapangan, terutama dalam kasus yang menyangkut laporan investigatif dan peristiwa publik.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM pada 2025 dengan tujuan mendapatkan kepastian dan kekuatan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, karena selama ini pasal perlindungan dalam UU Pers dipandang belum cukup jelas bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Dewan Pers juga memberikan masukan bahwa penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum” akan memperjelas posisi wartawan sebagai profesi yang strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
















Mina Indonesia
Mina Arabic