Gaza, MINA – Asosiasi Pers Asing atau Foreign Press Association (FPA) menyatakan tidak ada alasan keamanan yang dapat membenarkan larangan Israel terhadap jurnalis asing untuk memasuki Jalur Gaza.
Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung Israel kembali menunda putusan atas petisi yang diajukan FPA terkait akses media internasional ke wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (29/1), FPA menyebut sangat kecewa atas sikap Mahkamah Agung Israel yang kembali menunda keputusan terkait permohonan akses pers yang bebas dan independen ke Gaza. Penundaan ini merupakan yang terbaru setelah pengadilan beberapa kali menangguhkan putusan dari bulan ke bulan.
Penundaan tersebut terjadi ketika sekitar 2,4 juta warga Palestina di Gaza masih menghadapi kondisi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Sejak melancarkan agresi militer ke Gaza pada Oktober 2023, Israel melarang jurnalis asing masuk ke wilayah itu, meskipun FPA telah berulang kali meminta pembatasan tersebut dicabut.
“Asosiasi Pers Asing menegaskan bahwa tidak ada justifikasi keamanan atas larangan menyeluruh terhadap jurnalis asing dan penolakan akses bebas ke Gaza,” ujar FPA, seraya menyoroti bahwa pekerja kemanusiaan dan pejabat lain tetap diizinkan masuk.
FPA juga menegaskan bahwa hak publik untuk mengetahui tidak seharusnya diperlakukan sebagai hal yang sepele, serta mendesak Mahkamah Agung Israel untuk meninjau kembali keputusannya.
Sementara itu, pada 21 Januari lalu, serangan Israel di Gaza menewaskan tiga jurnalis. Dengan demikian, jumlah jurnalis Palestina yang tewas sejak dimulainya perang pada Oktober 2023 telah mencapai 260 orang, menurut data Palestina.[]
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic