DPR RI Ajak Masyarakat Bangun Gerakan Anti Penjajahan Israel

Konferensi Internasional ke-6 untuk mendukung intifada ditahun 2017 (dok. IRNA)

, 26 Jumadil Awwal 1438/23 Februari 2017 (MINA) – Anggota RI dari Fraksi PKS Mahfudz Sidiq mengatakan, Israel tak akan berhenti hingga terwujudnya “Imperium Israel Raya” yang meliputi sebagian besar wilayah Timur Tengah.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia untuk membangun gerakan anti penjajahan Israel sebagai wujud komitmen mendukung kemerdekaan Palestina, demikian Parlementaria memberitakannya.

“Itu impian dan doktrin mereka sejak 1917. Apalagi pemerintah Amerika Serikat di bawah Trump makin menegaskan dukungannya atas kepentingan Israel,” kata Mahfudz yang menjadi salah satu delegasi Parlemen Indonesia pada Konferensi Internasional ke-6 Untuk Mendukung Intifada Palestina yang diselenggarakan oleh Parlemen Republik Islam Iran di Teheran pada 21-22 Februari 2017 kemarin.

Mahfudz mengatakan bahwa saat ini sikap dan gerakan antimuslim sedang merebak di mana-mana, karena itu perlu adanya sikap nyata, semangat anti penjajahan.

“Saya menaruh harapan kepada Indonesia untuk bersikap dan beraksi nyata. Semangat anti-penjajahan harus terus ditunjukkan secara nyata oleh Indonesia, baik oleh pemerintah, DPR, masyarakat dan juga kalangan organisasi masyarakat,” katanya.

Menurut laporan investigasi Uri Blau (2015) terkait perkembangan pemukiman baru kata Mahfudz, proyek pembangunan di Palestina oleh Israel mendapatkan bantuan pendanaan dari pihak swasta AS, baik perusahaan dan perorangan sebesar 220 juta dolar selama kurun 2009-2013 yang disalurkan melalui organisasi non pemerintah.

Terkait perampasan tanah dan pembangunan permukiman baru, komunitas internasional menegaskan bahwa hal itu melanggar Konvensi Jenewa ke-4 tentang Perlindungan Warga Sipil Pada Saat Perang.

Ia menuturkan bahwa pada 2004, Pengadilan Internasional menegaskan bahwa permukiman baru tersebut adalah ilegal. Ban Ki-Moon semasa menjabat Sekjen PBB pada April 2012 juga menyatakan bahwa permukiman baru tersebut ilegal dan menabrak Peta-Jalan Perdamain Israel-Palestina.

Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2334 yang menyatakan bahwa semua penyewaan tanah, bangunan, dan kegiatan perdagangan di wilayah permukiman baru tersebut adalah ilegal.

“Kita bisa saksikan bagaimana Israel tutup mata dan telinga terhadap semua sikap dunia dan lembaga PBB. Bagi mereka penjajahan atas Palestina adalah kepentingan politik dan juga ideologi,” jelasnya. (T/R06/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.