Dua WNI Di Sabah Terbebas Dari Ancaman Hukuman Mati

Foto: KJRI Kinabalu
Foto: Kinabalu

, 9 Jumadil Awwal 1437/17 Februari 2016 (MINA) –  Setelah melalui proses yang panjang,  Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua Warga Negara Indonesia yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati.

Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun pada hari Selasa, 16 Februari 2016 mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara, demikian keterangan pers Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dari  “Long & Maduarin, Advocates & Solicitors” dan Sikin dari “Sikin & Salim Advocates” mengatakan bahwa dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3-nya selama 10 tahun 7 bulan (dipotong remis 1/3); dan setelah dikurangi masa penahanannya selama empat tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya (akan bebas) sampai dengan Juli tahun 2022.

Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu cq. Satgas Perlindungan telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal.

Sejak awal 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara untuk mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain, dengan melakukan lobi-lobi kepada para pihak yang berkepentingan.

“Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para Pengacara berbuah manis. Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur,” demikian kata Irfan.

Sementara itu Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin menyatakan, perubahan pasal tuntutan terhadap kedua terdakwa terjadi setelah tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu berhasil melakukan berbagai lobi dan komunikasi dengan berbagai pihak guna meyakinkan bahwa kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian karena korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.

Hakim memutuskan meringankan hukuman dengan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara atas pertimbangan bahwa kedua terhukum bersikap koperatif dalam persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dengan demikian, menurut pengacara kedua terdakwa, Sdr. Sudi bin Madi dan Sdr. Suryo Budianto akan menjalani hukuman penjara yang tersisa dan jika berkelakuan baik selama di penjara akan bebas pada tanggal 21 Juli 2022.

Pada kesempatan pertemuan tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu dengan kedua terhukum usai pembacaan keputusan mahkamah, Sudi dan Surya menyampaikan rasa syukur dan gembira atas vonis putusan Mahkamah Tinggi Sandakan, dan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perhatian dan bantuan advokasi yang diberikan Pemerintah melalui KJRI Kota Kinabalu.

Konjen Irfan menegaskan, KJRI Kota Kinabalu melalui Satgas Perlindungan WNI akan senantiasa hadir dalam penanganan kasus-kasus hukum  yang dihadapi setiap WNI di Sabah tidak hanya melalui jalur advokasi hukum, namun juga melakukan pendekatan personal dan proaktif kepada para pihak terkait di Sabah, termasuk aparat hukum Sabah, yang banyak membantu dalam upaya meringankan permasalahan yang ditangani.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)