Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota mulai hari ini, Senin (21/10), hingga Jumat (25/10).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk.
Aturan ganjil genap akan berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Warga yang melintas di ruas jalan dengan aturan gage diimbau untuk memastikan nomor polisi kendaraannya sesuai dengan tanggal.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, siap-siap menerima sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini
Berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 21 Oktober 2024.
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parma
- Jalan HR Rasuna Said
Pengguna jalan diimbau untuk selalu tertib dan patuh terhadap aturan guna mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.[An]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini