Ganti Rugi di RUU Penanggulangan Bencana Perlu Kajian Mendalam

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto memberikan perhatian khusus pada Pasal 44 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Pasal tersebut membahas tentang ganti rugi atas kerusakan bangunan karena terdampak bencana.

Menurutnya, pasal ini perlu kajian mendalam, karena kalau salah menetapkan, negara bisa bangkrut menanggung kerugian.

“Di Pasal 44 setiap orang berhak mendapat ganti rugi atas kerusakan bangunan yang terdampak bencana. Kalau salah menetapkan bangkrut negara. Ini perlu didiskusikan lagi, jangan sampai negara terlalu disibukkan dengan masalah ini. Saya belum menolak, saya minta didiskusikan kembali,” kata Totok dari Fraksi PAN di Jakarta, Senin (17/6).

Kriteria ganti rugi atas kerusakan karena terdampak bencana, harus jelas. Soal izin mendirikan bangunan, apakah memenuhi syarat atau tidak, lokasi bangunan sesuai dengan aturan, konstruksi bangunan memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan persyaratan-persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Khutbah Jumat: Menghindari Hal-Hal Perusak Ukhuwah Islamiyah

“Misalnya karena setiap izin bangunan itu kan terkait dengan lokasi dan lain sebagainya, kemudian sudah memenuhi persyaratan bahwa daerah itu dianggap layak untuk bangunan dan dikategorikan tidak terkena bencana dalam skala berapa, lalu konstruksianya sudah sesuai dengan peraturan. Kalau itu terjadi kerusakan, itu masih dimungkinkan mendapat ganti rugi,” jelas Totok.

Dia pun mencontohkan seperti aturan yang berlaku di Tokyo, Jepang, jika bangunan memenuhi syarat pembangunan ada kemungkinan mendapat ganti rugi jika terdampak bencana.

“Seperti di Tokyo, kalau bangunan sudah memenuhi syarat, lalu rusak, mungkin itu bisa dapat ganti rugi, itu pun tidak 100 persen. Jadi itu banyak diskusi di sini, karena kalau tidak ini bisa jadi pasal yang membuat negara repot. Persoalan gugat-menggugat warga negara dengan pihak negara, itu akan menjadi masalah,” demikian Totok mengatakan. (T/R06/P1)

Baca Juga:  Haniyeh: Penjajah Hidup dalam Bahaya Selama 76 Tahun

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi