Jakarta, 8 Jumadil Akhir 1438/ 7 Maret 2017 (MINA) – Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso, memutuskan untuk menolak saksi kedua dalam lanjutan sidang ke-13 terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Dwiarso, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) menolak saksi kedua, Andi Analta Amier jadi saksi karena dia dinilai cukup mengerti tentang perkara itu dan sering hadir di ruang persidangan, serta telah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.
Dalam persidangan, Andi Analta sempat memaparkan bahwa dia baru satu kali hadir dalam persidangan sebelumnya, dan kehadirannya hanya untuk melihat jalannya sidang adik tirinya itu.
Namun, meski telah mengungkap alasannya, Andi Analta tetap tidak mendapat izin dari majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Saksi yang belum bersaksi, dan hadir dalam persidangan tidak boleh bersaksi,” tegasnya dalam sidang Ahok ke-13 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta pada Selasa (7/3).
Sebelumnya, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengingatkan hakim dengan menjelaskan Undang-Undang yang melarang hal tersebut, dalam UU pasal 59 KUHP saksi tidak dilanjutkan, dan peringatannya diterima hakim.
“Undang-Undang tidak membolehkan karena ketika masa pembuktian ia tidak boleh satu ruangan. Jadi yang menolak bukan saya tapi Undang-Undang,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak tahu Andi Analta Amir, saksi yang ditolak, adalah kakak angkat Ahok. Namun ada salah satu timnya yang pernah melihat dalam sidang sebelumnya dengan diperkuat tiga orang saksi.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Apakah ada di ruangan apa tidak. Pokoknya itu aturan. Saya sendiri sebetulnya tidak tahu tapi tim saya banyak, dan solid,” tambahnya.(T/R10/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren