Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamas: Penolakan AS Terbitkan Visa Delegasi Palestina Langgar Perjanjian Internasional

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

35 Views ㅤ

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas berpidato untuk Sidang Umum PBB melalui rekaman, Kamis, 25 September 2025. (Foto: @cochinkid / X)

Gaza, MINA – Hamas Pada Senin (21/9) mengecam penolakan AS untuk memberikan visa kepada delegasi Palestina yang akan menghadiri pertemuan Majelis Umum PBB.

“Keputusan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap konvensi dan perjanjian internasional yang mengatur operasional markas besar PBB, serta kelanjutan dari kebijakan keberpihakan penuh AS terhadap pendudukan Zionis,” ujar Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam sebuah pernyataan. Anadolu melaporkan.

Pembatasan ini telah berlangsung selama dua tahun. Pada tahun 2025, Washington menolak memberikan visa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan pejabat lainnya untuk menghadiri pertemuan tersebut, sehingga memaksa Abbas untuk berpartisipasi melalui sambungan video.

Pada Kamis, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mengizinkan Negara Palestina untuk berpartisipasi dalam sidang umum sesi ke-81 melalui pidato yang telah direkam sebelumnya oleh presidennya, yang akan ditayangkan di Ruang Sidang Majelis Umum.

Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang

Resolusi tersebut didukung 152 negara, ditentang tiga negara, dan empat negara memilih abstain.

Pada Kamis, Kementerian Luar Negeri Palestina menolak keputusan Washington untuk memperpanjang pembatasan visa bagi pejabat Palestina dengan alasan dugaan kegagalan memenuhi komitmen terhadap AS; mereka mendesak agar langkah tersebut dihentikan dan dialog langsung antara Palestina dan AS segera dimulai.

Berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 antara organisasi tersebut dan AS, Washington, sebagai negara tuan rumah, diwajibkan untuk memfasilitasi akses ke markas besar PBB di New York bagi perwakilan negara dan entitas yang berpartisipasi dalam kegiatan PBB.

Palestina telah memegang status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB sejak tahun 2012.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer

Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, dari 193 negara anggota PBB, 160 negara mengakui Negara Palestina, yang juga merupakan anggota dari lebih dari 100 organisasi dan perjanjian internasional.

Israel dan AS menentang pengakuan tersebut, sementara Washington telah menggunakan hak veto-nya di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi Palestina memperoleh keanggotaan penuh PBB guna menggantikan statusnya saat ini.

Pemerintahan AS yang berganti-ganti telah memberikan dukungan militer, finansial, dan diplomatik kepada Israel, termasuk perlindungan dari pertanggungjawaban di Dewan Keamanan PBB melalui penggunaan hak veto.

Pada tahun 1948, Israel didirikan di atas wilayah yang direbut oleh kelompok-kelompok bersenjata Zionis yang melakukan pembantaian dan menyebabkan pengungsian sedikitnya 750.000 warga Palestina. Israel kemudian menduduki sisa wilayah Palestina dan terus menolak penarikan mundur serta pembentukan negara Palestina sebagaimana ditetapkan dalam resolusi-resolusi PBB.[]

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid 

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda