Hayu Prabowo: Kegagalan Pencegahan Perubahan Iklim Berdampak pada HAM

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) Dr Hayu Prabowo.(Foto: Abdullah/MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA ) Dr Hayu Prabowo menyatakan bahwa kegagalan pencegahan terhadap berimplikasi terhadap .

“Integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif,” kata Hayu kepada MINA di Jakarta, Ahad (24/3).

Menurutnya, perubahan iklim memiliki dampak negatif pada HAM, seperti hak atas kehidupan sejahtera, pangan, kesehatan, air, dan energi bersih.

“Kerangka kerja HAM membutuhkan upaya global dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang harus dipandu dengan norma dan prinsip HAM yang relevan,” ujar Hayu.

Dia mengatakan, integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif.

“Pendekatan berbasis HAM dapat mendorong kontribusi besar terhadap kebijakan perubahan iklim yang lebih responsif, sensitif, dan kolaboratif,” kata Hayu.

Dia menambahkan, integrasi HAM dalam aksi iklim juga dapat memperbaiki upaya mitigasi dan adaptasi di mana sebagian besar belum mencapai target untuk dapat mencegah atau mengatasi dampak negatif perubahan iklim terhadap HAM.

Pernyataan Hayu tersebut juga disampaikan saat menjadi narasumber dalam media dialogue bertajuk “Aspek HAM dalam Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim” yang digelar Direktorat Jenderal HAM di Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Agenda ini juga menghadirkan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra.

Sebelumnya, MUI pada 10 November 2023 telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Fatwa tersebut mengatur bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

Tidak hanya itu, fatwa MUI ini memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi fatwa yang diterbitkan MUI terkait pengendalian lingkungan.

Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan semangat dalam bisnis dan HAM.

“Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim,” ujar Dhahana.

Dalam paparannya, Dhahana menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk memitigasi perubahan iklim.

Salah satunya dengan Indonesia menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2016.

Guna menguatkan komitmen tersebut, KemenkumHAM menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM.

Inisiasi tersebut kemudian disahkan Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan,” pungkas Dhahana.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.