Hotel Disneyland Paris Tangkap Tamunya Karena Bawa Senjata

(Foto : dok. News Yahoo)
(Foto : dok. News Yahoo)

, 24 Rabi’ul Akhir 1437/3 Februari 2016 (MINA) – Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan memakaikan gelang elektronik sebagai tanda pada seorang pria yang membawa ke dalam hotel Disneyland Paris pada Selasa (02/2).

Petugas yang saat itu berjaga di pintu masuk hotel Disneyland mengatakan, pelaku ketahuan membawa senjata saat melakukan proses scanning di pintu masuk hotel, demikian laporan Naharnet yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Polisi mengatakan, saat penangkapan dan melakukan penyelidikan awal, pelaku tidak menunjukkan ciri seorang , pelaku juga mengatakan alasan ia membawa senjata karena takut akan keselamatannya.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah barat daya Loire, Paris. Sumber menyebutkan bahwa seorang mualaf yang bekerja di sebuah restoran juga ketahuan membawa senjata api sehingga pengadilan di kota Meaux memberi hukuman percobaan penjara selama lima tahun.

Saat di pengadilan terdakwa mengatakan, ia membeli senjata pertamanya untuk melindungi diri dari tindakan serangan. Ia menambahkan, senjata keduanya ia dapatkan setelah serangan ISIS di Paris pada 13 November lalu yang menewaskan 130 orang.

Petugas mengabaikan kemungkinan serangan teroris yang akan dilakukan terdakwa meski petugas menemukan senjata dan Al-Quran. (T/mar/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.