IHW Dorong Hadirnya Badan Halal Setingkat Kementerian

Jakarta, MINA – Indonesia Watch () mendorong kehadiran lembaga atau badan Halal yang tugas dan fungsinya setingkat kementerian di bawah presiden. Hal ini agar dapat memacu pertumbuhan industri halal dan keuangan syariah di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam taklimat media yang digelar di Jakarta, Rabu (10/7).

“Indonesia harus menjadi leader dalam industri halal dan keuangan syariah dalam percaturan hubungan dagang internasional. Halal sudah menjadi lifestyle masyarakat dunia, untuk itu perlunya dibentuk badan halal yang bertanggung jawab (langsung) kepada Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJPH) saat ini selevel Eselon 1 di bawah Kementerian Agama, posisinya sangat sulit untuk melakukan Official Senior Meeting dengan kementerian terkait. Disamping itu BPJPH tidak dapat melakukan eksekusi, kecuali harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan sistem halal dan kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan hampir semua kementerian terkait. Maka tidaklah mungkin urusan sebesar ini hanya dikelola oleh Badan di bawah Kementerian Agama. Sudah selayaknya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah presiden,” ujar Ikhsan.

Saat ini Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, karena negara terbesar berpenduduk muslim tetapi perkembangan industri halal masih di bawah rata-rata negara lain. Bahkan posisi Indonesia jauh tertinggal di bawah negara Malaysia.

Dia mengambil contoh Malaysia yang memiliki Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) dalam industri halal. Otoritas JAKIM berada langsung di bawah perdana menteri selaku kepala pemerintahan sehingga menjadi selevel dengan kementerian.

“Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia sangat perlu memiliki Badan khusus untuk mengurusi industri halal, diperlukan sebuah badan di bawah Presiden yang dapat melakukan hubungan kelembagaan antarkementerian tersebut sekaligus dapat melakukan eksekusi, sehingga mampu mendorong Indonesia menjadi pusat Industri halal dunia,” kata Ikhsan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah terbit sebagai komitmen Pemerintah dalam rangka mengimplementasikan UU tersebut.

Mandatory atau ketentuan wajibnya sertifikasi halal sesuai Pasal 67 ayat (1) UU JPH akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019. Ikhsan mengatakan, masyarakat dan dunia usaha serta pegiat halal menunggu bagaimana kewajiban sertifikasi halal dijalankan sesuai Undang-Undang.

“Mengingat sampai hari ini belum ada satupun Auditor Halal yang dihasilkan oleh BPJPH, apakah Auditor Halal yang saat ini dimiliki oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) secara mutatis mutandis menjadi auditor yang telah disertifikasi sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH,” imbuhnya.

Ikhsan juga menilai keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang disertifikasi juga belum jelas, disamping bentuk entitasnya yang berbadan hukum seperti apa dan bagaimana bentuk kerja sama dengan lembaga keagamaan.

“Eksistensi LPH harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Sejauh ini belum ada satupun LPH yang terakreditasi,” tambahnya. (L/R01/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)