India Izinkan Orang Asing Beli Tanah di Kashmir

Foto: Istimewa

Kashmir, MINA – Pemerintah India membuat perubahan hukum kontroversial yang mengizinkan warga India di luar Jammu dan Kashmir dapat membeli tanah non pertanian di wilayah itu.

Kementerian Dalam Negeri India pada Selasa (27/10) mengumumkan, siapa pun bisa membeli tanah non pertanian di Jammu dan Kashmir, sementara tanah pertanian hanya dapat dipindahalihkan atau dijual ke petani atau yang lainnya jika diizinkan pemerintah. Demikian dikutip dari Anadolu Agency.

Pada Agustus tahun lalu, India mencabut status otonom Kashmir dan membaginya kedalam dua wilayah yang terpusat. Orang asing tidak dapat membeli properti atau melamar pekerjaan.

Sejak saat itu, pemerintah India memperkenalkan undang-undang yang mempermudah orang asing menjadi penduduk dan memenuhi syarat untuk bekerja di pemerintahan wilayah itu.

Namun, otoritas belum mengkalirifikasi secara pasti apakah orang non pribumi India dapat membeli properti di wilayah Jammu dan Kashmir.

Melalui undang-undang baru, pemerintah juga memerintahkan pembentukan perusahaan pengembangan industri.

Pemberitahuan tersebut berbunyi, jika perusahaan tidak dapat memperoleh tanah dari pemilik swasta, pemerintah dapat meminta ketentuan undang-undang lain untuk memperoleh tanah atas namanya untuk tujuan publik yang tidak ditentukan.

Ketika status khusus untuk Jammu dan Kashmir dibatalkan tahun lalu, baik politisi pro-India dan pro-kebebasan setempat mengungkapkan kekhawatiran. Keputusan itu dinilai akan membuka gerbang perubahan demografis di Jammu dan Kashmir, satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di negara itu.

Kashmir merupakan wilayah Himalaya dengan mayoritas Muslim yang sebagian dikuasai oleh India dan Pakistan dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil Kashmir juga dikuasai oleh China.

Sejak wilayah itu dipecah tahun 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali, dengan dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Pasukan India dan Pakistan bertempur sesekali sejak 1984 di area gletser Siachen di Kashmir utara. Gencatan senjata mulai berlaku pada 2003.

Beberapa kelompok Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik tersebut sejak 1989.  (T/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)