Indonesia, Arab Saudi Bahas Peningkatan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dan mengadakan pertemuan yang membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan (JPH).

Inisiatif kerja sama tersebut disampaikan oleh Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA), Yousif Alharbi, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Pertemuan dilaksanakan secara virtual, Senin (22/3), dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Kementerian Agama, SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yousif Alharbi mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat produk halal merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kedua negara. Arab Saudi dan Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim dan telah lama menjalin hubungan kerja sama yang erat.

Kedua negara juga sama-sama menjadi anggota G20. SFDA dan BPJPH juga sama-sama merupakan lembaga pemerintah di kedua negara, dengan kekuatan spesifik di bidangnya sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam sinergi mutual dalam bidang jaminan produk halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Indonesia, Sri Ilham Lubis, mengapresiasi pertemuan yang membahas rencana kerja sama tersebut.

Ia mengatakan, BPJPH terbuka dan siap untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH mendasarkan seluruh bentuk pelaksanaan kerja sama pada regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sri Ilham, melalui video conference.

Kerja sama internasional tersebut, lanjutnya, dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian; dan/atau pengakuan sertifikat halal dari masing-masing negara. Kerja sama internasional dimaksud dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

“Kerja sama internasional tersebut didasarkan atas perjanjian antar negara. Kerja sama juga harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional,” lanjut Sri Ilham.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama tersebut juga mengatakan bahwa sinergi dalam bidang JPH ini diharapkan akan mempererat hubungan kerja sama kedua negara yang telah terjalin erat selama ini.

Terlebih, lanjutnya, hingga saat ini belum ada lembaga halal luar negeri Arab Saudi yang mengajukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH. Sementara, potensi sinergi produk halal di antara kedua negara terbuka begitu lebar.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya adalah kesepakatan  akan adanya MoU G to G yang akan menjadi payung kerja sama kedua negara dalam bidang JPH. Selanjutnya, BPJPH maupun Halal Center SFDA juga bersepakat untuk secara simultan mempersiapkan draft nota kesepahaman kerja sama kedua pihak, yang akan difasilitasi oleh KBRI di Riyadh.

Ikut dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional (DHN) MUI Nadratuzzaman Hosen, Anggota DHN MUI Akhmad Baidun, Wakil Kepala Perwakilan RI (Wakeppri) Riyadh Arief Hidayat, perwakilan BPOM RI serta perwakilan KBRI di Riyadh. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.