Washington, MINA – Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi mengumumkan peningkatan hubungan pertahanan bilateral menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4).
Seperti dikutip dari siaran pers Kemhan RI, pertemuan ini membahas penguatan kerja sama pertahanan kedua negara dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan.
Kerangka MDCP membuka ruang kerja sama yang lebih strategis, mencakup modernisasi pertahanan, pengembangan teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Pertemuan ini sekaligus menjadi line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET), melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Baca Juga: Isu Akses Udara kepada AS Mengemuka, DPR Ingatkan: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar
Pembahasan ini sejalan dengan semangat penguatan hubungan pertahanan Indonesia–Amerika Serikat yang diarahkan untuk mendukung perdamaian, stabilitas kawasan, peningkatan profesionalisme kedua angkatan bersenjata dengan tetap menghormati kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara.
Selain itu, dilaksanakan penandatanganan MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI Mayjen TNI Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K. McKeague. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kemanusiaan dan historis untuk penelusuran, pemulihan, serta repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia dan sepenuhnya dilaksanakan sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemhan RI menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.[]
Baca Juga: Pertemuan Prabowo, Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Industri
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic