Indonesia Dinilai Jadi Negara Tujuan Investasi Menjanjikan

Singapura, MINA – Direktur Bank Dunia (WB) untuk mengungkapkan, sebagai negara berkembang dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara tujuan yang menjanjikan.

Hal itu disampaikan Chaves saat menghadiri Forum High Level Signature Event dengan tajuk “Beyond Boundaries: Indonesia as a Global PPP Investment Destination (PPP Day)” yang diselenggarakan awal pekan ini di Singapura.

“Peluang berinvestasi di Indonesia patut diperhitungkan mengingat semakin baiknya iklim investasi di Indonesia. Hal itu dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang kuat, rata-rata 5 persen pertahun dari 2015 hinga 2017,” kata Chaves.

Ia menjelaskan, faktor lain dilihat dari fundamental ekonomi yang baik dan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid, pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi, surat utang Indonesia yang berada pada level investment grade dan lelang surat utang negara terbaru yang selalu oversubscribed rata-rata hingga 2,5 kali.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Kanada untuk Indonesia Peter MacArthur menyatakan bahwa Indonesia mempunyai anggaran yang kuat dan sehat. Hal itu menurutnya, membuat investor Kanada tertarik untuk melakukan investasi pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, dengan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2030. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Menurut Sri Mulyani, salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan penyediaan layanan publik yang lebih baik adalah dengan mengembangkan skema Public Private Partnership (PPP) atau dikenal dengan Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sejak 2015 lalu.

“Keterlibatan sektor swasta, baik dalam maupun luar negeri diperlukan untuk menciptakan pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan inovasi layanan,” kata wanita yang pernah dinobatkan sebagai Menteri Terbaik di Asia Pasifik itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak. (R/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.