Jakarta, MINA – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendukung keputusan Inggris yang melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Dukungan tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan bersama.
Selain melarang impor barang dari permukiman Israel, pemerintah Inggris juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
“Keputusan ini akan membantu memobilisasi komunitas internasional untuk mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional serta menuntut pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal,” terang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Jumat (11/9).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Kedelapan negara tersebut berharap kebijakan tersebut mendorong negara lain mengambil langkah serupa untuk menekan aktivitas permukiman yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.
Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan Inggris bersama Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic