Indonesia Kembalikan Impor Limbah B3 ke Sejumlah Negara

Foto:. liputan 6

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan re-ekspor 79 kontainer bahan baku industri yang mengandung Bahan Bakar Beracun () ke sejumlah negara.

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,” tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (25/12).

Negara pengirim tersebut antara lain Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.

Menurut Ngurah, keempat negara itu menanggapinya secara positif melalui perwakilan mereka di Jakarta dan berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam re-ekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.

Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.

Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai lembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel.

Ke-79 kontainer yang akan dire-ekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.(R/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.