Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Sahkan 19 Permukiman Ilegal, Penyerobotan Lahan Palestina Meluas

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 21 Desember 2025 - 21:53 WIB

Ahad, 21 Desember 2025 - 21:53 WIB

6 Views ㅤ

Permukiman ilegal Israel (foto: Wafa)

Ramallah, MINA — Israel kembali memperluas penyerobotan lahan Palestina dengan mengesahkan 19 permukiman ilegal Israel di wilayah jajahannya di Tepi Barat.

Keputusan ini menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hukum internasional dan semakin mengikis hak rakyat Palestina atas tanah mereka.

Menurut laporan Al Jazeera, pengesahan permukiman ilegal Israel tersebut diputuskan dalam rapat kabinet Zionis Israel dan dianggap sebagai langkah strategis menuju aneksasi de facto wilayah Palestina.

“Pembangunan dan legalisasi permukiman ini merupakan langkah besar menuju aneksasi wilayah Palestina,” tulis Al Jazeera pada Ahad (21/12).

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Langkah Zionis Israel mengesahkan permukiman ilegal Israel secara terbuka dibela oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang juga dikenal sebagai tokoh sayap kanan ekstrem.

Smotrich secara gamblang menyatakan bahwa perluasan permukiman bertujuan mencegah berdirinya negara Palestina.

“Di lapangan, kami menghalangi pendirian negara Palestina. Kami akan terus membangun dan menetap di tanah ini,” kata Bezalel Smotrich.

Pernyataan pejabat Kementerian Keuangan Israel tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa penyerobotan lahan Palestina melalui permukiman ilegal Israel merupakan kebijakan negara yang disengaja, bukan sekadar keputusan administratif.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Pemerintah Palestina dan organisasi HAM menegaskan bahwa permukiman ilegal Israel di wilayah jajahan Palestina melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan penjajah memindahkan penduduknya ke wilayah jajahan.

“Permukiman ilegal Israel adalah bentuk perampasan tanah Palestina secara sistematis dan kejahatan berdasarkan hukum internasional,” kata seorang pejabat Palestina yang tidak disebutkan namanya, dikutip Anadolu Agency.

Ekspansi permukiman ilegal Israel berdampak langsung pada kehidupan warga Palestina, mulai dari penggusuran paksa, pembatasan akses lahan pertanian, hingga meningkatnya kekerasan oleh pemukim.

Aktivis HAM menyebut penyerobotan lahan Palestina telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan memperparah krisis kemanusiaan.

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

PBB pun kembali menegaskan sikapnya bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina tidak sah menurut hukum internasional dan menjadi penghalang utama perdamaian.

Berbagai negara dan lembaga internasional kembali mendesak Zionis Israel menghentikan pembangunan permukiman ilegal Israel dan mengakhiri penyerobotan lahan Palestina.

Namun, pengesahan 19 permukiman baru ini menunjukkan arah kebijakan Israel yang semakin menjauh dari solusi damai dan adil.

Para pengamat menilai, selama wilayah jajahan Palestina terus dipenuhi permukiman ilegal Israel, peluang perdamaian yang berkeadilan akan semakin sulit terwujud.[]

Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda